Jumat, 26 Maret 2021

Dilarang Mudik? Pulang Kampung Saja!



Larangan Mudik

Perihal pelarangan mudik oleh pemerintah yang disampaikan oleh Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Muhadjir Efendi pada jumat, 26 Maret 2021 perlu ditinjau ulang. Mudik yang dilarang oleh pemerintah pada tanggal 6 -17 mei 2021 ini telah menjadi pro - kontra di masyarakat. Sebab, hal ini terjadi kedua kalinya sejak tahun lalu, lebaran juga dilarang dengan alasan pencegahan covid-19. Tapi, nyatanya banyak yang juga lolos dari razia mudik dan akhirnya sampai di kampung halaman.

Menurut satuan tugas covid nasional  (Satgas Penanggulangan Covid-19) ada penurunan jumlah terpapar pada minggu - minggu ini. Efektivitas pada penerapan PPKM mikro dinilai efektif mengurangi penyebaran covid hingga tingkat kelurahan di setiap daerah, tetapi masih ada penyebaran yang mengalami ketinggian keterpaparan covid pada daerah tertentu. Sehingga, data yang di sampaikan oleh satgas covid nasional ini sewaktu- waktu dapat berubah akibat ketidak jelasan covid ini. Ketidak jelasan tidak hanya juga berdampak pada sisi ekonomi, melainkan pada kebijakan - kebijakan yang 'mencla - mencle'. Yang tanpa dipertimbangkan secara matang yang ujung-ujungnya terdapat tarik ulur dan pencabutan kebijakan secara dadakan.

Contohnya, kebijakan pada mudik tahun 2021 ini. Beberapa minggu sebelum ada larangan, kementrian perhubungan (kemenhub) memastikan tak ada pelarangan dalam mudik lebaran. Berita tersebut dimuat oleh portal kompas tertanggal 16 maret 2021. Keputusan dari kemenhub ini, seakan memberikan angin segar kepada para perantau yang lama tak mengunjungi kampung halaman dalam rangka silaturahmi sementara untuk melepas rindu. Tapi angin segar itu, seketika hilang terhempas oleh 'badai angin' dengan terbitnya keputusan bersama dari Menteri kordinator PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) tertanggal 26 Maret 2021. Hal ini menjadi bahan pembicaraan netizen +62 dan viral hingga berbagai macam tanggapan didalamnya.

Bikinlah Maslahah Jangan Kaku Menanggapi Masalah.

Mengutip dari status twitter yang kemudian di posting di Instagram Bapak H. Lukman Hakim saifudin, mantan Menteri Agama mengatakan, bahwa mudik adalah ritual budaya  yang sarat nilai dan semangat agama, yang dampak ekonominya juga sangat luas. Kemudian, pak LHS sapaan akrabnya mengatakan bahwa seharusnya keputusan yang maslahah yakni pengaturan mudik  dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang diutamakan daripada hanya sekedar melarangnya, sehingga ketika negara ini sedang krisis ekonomi, mudik bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Senada juga dengan yang di ucapkan oleh ketua PWNU Jawa Timur KH. Marzuki Mustamar dalam portal NU Jatim mengatakan, bahwa sebaiknya pemerintah jangan gegabah dalam menentukan pelarangan mudik, sebab akan berefek pada gejolak sosial yang terjadi di masyarakat. Kiai Marzuki, juga mengatakan bahwa “Tujuan orang mudik itu bermacam-macam, ada yang anggota keluarganya sakit, ada masalah, dan lain sebagainya. Jadi tidak serta merta mudik hanya untuk perayaan dan senang-senang saja. Karena itu, kami minta pemerintah tidak terlalu kaku,”  jadi pelarangan ini seperti keputusan yang terlalu kaku, tanpa mempertimbangkan yang lain.

Mudik vs Pulang Kampung, samakah?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mudik adalah verba (berlayar, pergi) pergi ke udik (hulu sungai, pedalaman, serta pulang ke kampung halaman. Secara denotatif, mudik artinya kembali ke istilah yang disepakati, seperti KBBI di atas. Secara konotatif, mudik diasosiasikan dengan tradisi untuk bertemu sanak saudara saat lebaran.

Sedangkan pulang kampung berdasarkan KBBI, adalah kembali ke kampung halaman. Terdapat kesamaan baik mudik dan pulang kampung yakni keduanya merupakan aktivitas untuk keluar rumah dan bertemu sanak famili atau saudara.
Mudik dan pulang kampung setali tiga uang. Namun mudik dan pulang kampung dapat diartikan berbeda ketika pandemi COVID-19. Pertama, mudik dan pulang kampung yang biasa terjadi menjelang lebaran Idul Fitri harus dilarang sementara demi mencegah terjadinya virus pendatang dari kota besar ke desa. Kedua, mudik dan pulang kampung massal terjadi akibat pandemi COVID-19. Akibat PHK (pemutusan hubungan kerja) serta tidak adanya pemasukan untuk tinggal lebih lama di kota besar, keputusan untuk mudik atau pulang kampung diambil oleh sebagian masyarakat.

Mudik dan pulang kampung juga diutarakan dalam perspektif mobilitas penduduk. Profesor Riset bidang Demografi Sosial dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Aswatini, dalam buku 'Membaca Indonesia Esai-Esai tentang Negara, Pemerintah, Rakyat, dan Tanah Airnya oleh Ahmad Faizin Karimi, David Efendi menerangkan mudik dan pulang bisa diartikan berbeda.
".... mudik relatif mengacu pada migran permanen yang sudah tinggal di kota X (selama lebih dari 6 bulan atau bermaksud menetap di kota tersebut selama lebih dari 6 bulan) yang pulang ke kampungnya (daerah asal, tempat lahir, tempat tinggal sebelumnya, atau tempat tinggal orang tua)....
Sebaliknya, pulang kampung mengacu pada migran non permanen yang menetap di kota X untuk jangka waktu yang tidak tentu (selama masih ada di lapangan kerja untuk mereka).." Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rahayu Surtiati Hidayat juga berpendapat mudik dan pulang kampung berbeda arti.

Sertifikat Vaksin, Untuk Apa?

Ikhtiyar yang dilakukan guna mempercepat penanganan dan pencegahan covid adalah dengan menggalakkan vaksinasi. Seseorang yang telah selesai melakukan vaksinasi setiap individu mendapat sertifikat digital yang dikirim melalui nomor ponselnya, sebagai tanda bahwa telah melakukan vaksinasi. Lalu, untuk apakah fungsi dari sertifikat itu? apakah orang yang telah divaksin bebas kemana saja, dan bebas dari covid setelah memiliki sertifikat? Lalu, bagaimana tanggapan dari kementerian kesehatan terkait sertifikat ini?

Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, untuk mensukseskan vaksinasi maka bagi masyarakat yang sudah di vaksin dan mendapatkan sertifikat tetapi bukan sertifikat fisik direncanakan akan mendapatkan intensif berupa sertifikat digital yang dapat ditaruh apple wallet dan google walet. Kemudian, lanjut Budi Sadikin bahwa sertifikat tersebut untuk memudahkan melakukan perjalanan sehingga tidak perlu melakukan swab antigen. Hal ini di sampaikan saat rapat dengan komisi IX DPR RI pada  kamis 14 Januari 2021. Kemudian terkait dengan itu akan di kordinasikan dengan Kementerian Perhubungan agar insentif ini bisa berjalan. Menurutnya, insentif ini bisa diperluas bukan hanya untuk penerbangan tetapi bisa untuk ke konser, pasar, mall, pengajian dan sebagainya.

Jadi, sebetulnya ketika perihal sertifikat vaksin emang benar-benar terealisasi dan kordinasi dengan masing - masing kebijakan menteri, sesungguhnya persoalan pelarangan mudik tak perlu terjadi, dan masyarakat yang belum vaksin tentu akan semakin bersemangat untuk mengikuti vaksin, sebab akan mendapatkan sertifikat dan mendapatkan kebebasan dalam perjalanan. Pun juga dengan mudik ini, akhirnya kalau kebijakan ini bisa terealisasi dengan baik perekonomian bisa menaik kembali, dan tentu ini akan menorehkan semangat dan optimisme bahwa covid akan hilanng di muka bumi.

Ari Setiawan ( Mahasiswa Pascasarjana Institut Pesantren KH. Abdul Chalim Pacet Mojokerto Jawa Timur)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar